Tugas Eptik Pertemuan 11
STUDI KASUS MEMBUAT DOKUMEN PALSU UNTUK KEPENTINGAN
PILKADA
TUGAS ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
KELOMPOK
|
12172694
|
Putu Niken Vincensia N
|
|
12172733
|
Lusy Maharani
|
|
12172842
|
Ajeng Widiawati Rahayu
|
|
12173178
|
Fauzia Nazilla Saputri
|
|
12173309
|
Astri Puspitawati
|
http://putunikenvincensia.blogspot.com/, https://universeeme.wordpress.com/, http://widiwrahayu.blogspot.com/?m=1, https://fauzianazilla.blogspot.com/?m=1, https://astripuspitaa.blogspot.com/?m=1
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pemanfaatan
teknologi informasi, dan media komunikasi telah mengubah baik prilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan
menyebabkan perubahan social, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi efektif perbuatan melawan hukum.
Pada
era distruftif ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun prusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan disimpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumen lebih
cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip
data maupun dokumen-dokumen pentingnya. Baik dahulu maupun zaman sekarang ini,
celah mencuri atau memalsukan data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap
bisa dilakukann, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan
swasta sudah dikatakan scure, tetap saja pencurian maupun pemalsuan data maupun
dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. TEORI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1.
PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime
adalah kejahatan dunia maya, istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk kejahatan dalam dunia maya salah satunya adalah menyebar
berita bohong yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya berita
bohong atau hoax di internet hal ini biasanya mengandung profokasi, informasi
yang salah, SARA, pencemaran nama baik bahakan
yang bersikap menakut nakuti.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan computer. Menurut
Mandell dalam Suharianto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1.
Penggunaan computer untuk melakukan
perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.
Ancaman terhadap computer itu sendiri
seperti pencurian peramgkat keras atau lunak sabotase atau pemasaran.
Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindakan pidana yang berkenan dengan informasi itu
sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan saran untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainya.
A.
Karakteristik
Cybercrime
Karakteristik
cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana yang
berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan mengguanakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besardibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai pengguanaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.
B.
Bentuk-bentuk
cybercrime
Klasifikasi kejahatan
computer :
1. Kejahatan
yang menyangkut data atau informasi computer.
2. Kejahatan
yang menyangkut program atau software computer.
3. Pemakaian
fasilitas computer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan
tujuan pengelolaan atau oprasinya.
4. Tindakan
mengganggu operasi computer.
5. Tindakan
merusak peralatan computer atau sarana penujangannya
2.1.2.
PENGERTIAN CYBERLAW
Pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan atau prilaku sesorang
dan masyarakat akan ada sangsi bagi yang melanggar. Cyberlaw adalah hukum yang
diguanakan di dunia cyber atau dunia maya yang umumnya di asosiasikan dengan
internet cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet dimulai pada saat mulai online dan memasuki
dunia cyber atau dunia maya.
A.
PENGATURAN
CYBERCRIME DALAM UUITE
Saat
ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
cyber, UURI tentang informasi dan tran saksi elektronik no 11 thn 2008 yang
terdiri dari 54 pasal dan disah kan tanggal 21 april 2008, yang di harapkan
dapat mengatur segala urusan dunia internet termasuk didalamya memberi
punishment terhadap pelaku cybercrime.
Contohnya
mengenai pemalsuan suratdapat kita jumpai ketentuannya dalam pasal 263 kitab
undang-undang hukum pidana (“KUHP) yang berbunyi:
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
suatuhak, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud
untuk memeakai atau menyuruh orang lain memakai surat seolah-olah surat
tersebut isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Analisa Kasus
Berikut
merupakan contoh kasus dari data forgery.
KOMPAS.com
- AS (44), warga Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terbukti membuat
dokumen kependudukan palsu. Dokumen yang dipalsukan tersebut beragam, seperti
kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, dan paspor. Praktik pembuatan
dokumen kependudukan palsu tersebut diakui pelaku sudah dilakukan sejak 7 bulan
terakhir.
3.1.1.
Motif Kasus
Salah
satu kasus dari data forgery, yaitu
beredarnya dokumen kependudukan palsu. Adapun motif dari kasus tersebut diantaranya:
1.
Pelaku membuat
dokumen kependudukan palsu untuk kepentingan pilkada atau pilkades.
2.
Pelaku membuat
dokumen palsu untuk mencari uang.
3.1.2.
Penyebab Kasus
Adapun
penyebab dibuatnya dokumen kependudukan palsu, yaitu:
1.
Menyalahgunakan
dokumen tersebut untuk kepentingan pilkada atau pilkades.
2.
Kemajuan
teknologi informasi
3.
Tidak mau ambil
pusing saat pembuatan dokumen kependudukan yang legal
3.1.3.
Penanggulangan Kasus
Cara menanggulangi kasus pembuatan
dokumen palsu, yakni:
1.
Edukasi kepada
masyarakat bahwa membuat dokumen palsu merupakan tindakan kriminal.
2.
Jangan mau
membuat dokumen apa pun kepada pihak-pihak tertentu.
3.
Pemerintah
seharusnya memudahkan pembuatan dokumen-dokumen penting.
4.
Pemerintah
membuat sistem pengecekan dokumen-dokumen asli.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Berdasarkan
kasus yang telah dibahas, dapat simpulkan pemalsuan dokumen kependudukan palsu
yang tergolong ke dalam Data
Forgery merupakan kejahatan
yang timbul dengan adanya kesempatan dan tidak teredukasinya masyarakat tentang
dampak dari pembuatan dokumen palsu. Dampak dari pemalsuan dokumen bisa merusak
reputasi perorangan, suatu golangan atau perusahaan dan menghilangkan suatu
kepercayaan. Kejahatan ini makin menyebar dikarenakan ketidakmampuan hukum
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam memberantas dan
menekan kasus seperti yang telah dibahas dan kejahatan lainnya yang bersifat
maya yang tidak menampakkan dirinya secara fisik jadi sukar untuk dilacak.
4.2.
Saran
Berkaitan
dengan pemalsuan dokumen kependudukan palsu diperlukan adanya upaya untuk
pencegahannya, sebagai berikut:
1.
Pemerintah
dianjurkan membuat peraturan secara spesifik dan memberikan sanksi yang membuat
jera terhadap kejahatan
Data Forgery.
2.
Pemerintah harus
mempunyai solusi agar memproses suatu dokumen tidak perlu memakan waktu yang
lama & tidak perlu juga harus sulit.
3.
Pemerintah harus
melakukan sosialisasi terhadap masyarakt dengan adanya dampak dari adanya
pemalsuan suatu dokumen.
Komentar
Posting Komentar