Tugas Eptik Pertemuan 11


STUDI KASUS MEMBUAT DOKUMEN PALSU UNTUK KEPENTINGAN PILKADA

TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 
INFORMASI DAN KOMUNIKASI

KELOMPOK
12172694
Putu Niken Vincensia N
12172733
Lusy Maharani
12172842
Ajeng Widiawati Rahayu
12173178
Fauzia Nazilla Saputri
12173309
Astri Puspitawati


Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020


BAB I

PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Pemanfaatan teknologi informasi, dan media komunikasi telah mengubah baik prilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan social, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi efektif perbuatan melawan hukum.
Pada era distruftif ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun prusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan disimpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumen lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya. Baik dahulu maupun zaman sekarang ini, celah mencuri atau memalsukan data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukann, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan scure, tetap saja pencurian maupun pemalsuan data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.      TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW

2.1.1.      PENGERTIAN CYBERCRIME

Cybercrime adalah kejahatan dunia maya, istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya kejahatan. Termasuk kejahatan dalam dunia maya salah satunya adalah menyebar berita bohong yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya berita bohong atau hoax di internet hal ini biasanya mengandung profokasi, informasi yang salah, SARA, pencemaran nama baik bahakan  yang bersikap menakut nakuti.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan computer. Menurut Mandell dalam Suharianto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1.                  Penggunaan computer untuk melakukan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.                  Ancaman terhadap computer itu sendiri seperti pencurian peramgkat keras atau lunak sabotase atau pemasaran.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindakan pidana yang berkenan dengan informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan saran untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainya.
A.                Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.      Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana yang berlaku.
2.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengguanakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besardibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.      Pelakunya adalah orang yang menguasai pengguanaan internet beserta aplikasinya.
5.      Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.

B.            Bentuk-bentuk cybercrime
Klasifikasi kejahatan computer :
1.      Kejahatan yang menyangkut data atau informasi computer.
2.      Kejahatan yang menyangkut program atau software computer.
3.      Pemakaian fasilitas computer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau oprasinya.
4.      Tindakan mengganggu operasi computer.
5.      Tindakan merusak peralatan computer atau sarana penujangannya

2.1.2.      PENGERTIAN CYBERLAW

Pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan atau prilaku sesorang dan masyarakat akan ada sangsi bagi yang melanggar. Cyberlaw adalah hukum yang diguanakan di dunia cyber atau dunia maya yang umumnya di asosiasikan dengan internet cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.

A.                PENGATURAN CYBERCRIME DALAM UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber, UURI tentang informasi dan tran saksi elektronik no 11 thn 2008 yang terdiri dari 54 pasal dan disah kan tanggal 21 april 2008, yang di harapkan dapat mengatur segala urusan dunia internet termasuk didalamya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Contohnya mengenai pemalsuan suratdapat kita jumpai ketentuannya dalam pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (“KUHP) yang berbunyi:
(1)   Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatuhak, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memeakai atau menyuruh orang lain memakai surat seolah-olah surat tersebut isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

BAB III

PEMBAHASAN

3.1.            Analisa Kasus

Berikut merupakan contoh kasus dari data forgery.
KOMPAS.com - AS (44), warga Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terbukti membuat dokumen kependudukan palsu. Dokumen yang dipalsukan tersebut beragam, seperti kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, dan paspor. Praktik pembuatan dokumen kependudukan palsu tersebut diakui pelaku sudah dilakukan sejak 7 bulan terakhir.

3.1.1.      Motif Kasus

Salah satu kasus dari data forgery, yaitu beredarnya dokumen kependudukan palsu. Adapun motif dari kasus tersebut diantaranya:
1.      Pelaku membuat dokumen kependudukan palsu untuk kepentingan pilkada atau pilkades.
2.      Pelaku membuat dokumen palsu untuk mencari uang.

3.1.2.      Penyebab Kasus

Adapun penyebab dibuatnya dokumen kependudukan palsu, yaitu:
1.        Menyalahgunakan dokumen tersebut untuk kepentingan pilkada atau pilkades.
2.        Kemajuan teknologi informasi
3.        Tidak mau ambil pusing saat pembuatan dokumen kependudukan yang legal

3.1.3.      Penanggulangan Kasus

Cara menanggulangi kasus pembuatan dokumen palsu, yakni:
1.        Edukasi kepada masyarakat bahwa membuat dokumen palsu merupakan tindakan kriminal.
2.        Jangan mau membuat dokumen apa pun kepada pihak-pihak tertentu.
3.        Pemerintah seharusnya memudahkan pembuatan dokumen-dokumen penting.
4.        Pemerintah membuat sistem pengecekan dokumen-dokumen asli.

BAB IV

PENUTUP

4.1.            Kesimpulan

Berdasarkan kasus yang telah dibahas, dapat simpulkan pemalsuan dokumen kependudukan palsu yang tergolong ke dalam Data Forgery merupakan kejahatan yang timbul dengan adanya kesempatan dan tidak teredukasinya masyarakat tentang dampak dari pembuatan dokumen palsu. Dampak dari pemalsuan dokumen bisa merusak reputasi perorangan, suatu golangan atau perusahaan dan menghilangkan suatu kepercayaan. Kejahatan ini makin menyebar dikarenakan ketidakmampuan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam memberantas dan menekan kasus seperti yang telah dibahas dan kejahatan lainnya yang bersifat maya yang tidak menampakkan dirinya secara fisik jadi sukar untuk dilacak.

4.2.            Saran

Berkaitan dengan pemalsuan dokumen kependudukan palsu diperlukan adanya upaya untuk pencegahannya, sebagai berikut:
1.         Pemerintah dianjurkan membuat peraturan secara spesifik dan memberikan sanksi yang membuat jera terhadap kejahatan Data Forgery.
2.         Pemerintah harus mempunyai solusi agar memproses suatu dokumen tidak perlu memakan waktu yang lama & tidak perlu juga harus sulit.
3.         Pemerintah harus melakukan sosialisasi terhadap masyarakt dengan adanya dampak dari adanya pemalsuan suatu dokumen.

Daftar Pustaka




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Algoritma dan Pemrograman

Akar Persamaan Kuadrat

Jenis - Jenis Topologi Jaringan