TUGAS EPTIK PERTEMUAN 13


STUDI KASUS SERANGAN RANSOMEWARE WANNACRY
PADA TAHUN 2017




TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

KELOMPOK

12172694
Putu Niken Vincensia N
12172733
Lusy Maharani
12172842
Ajeng Widiawati Rahayu
12173178
Fauzia Nazilla Saputri
12173309
Astri Puspitawati





Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor 2020


DAFTAR ISI





Cover
2.1          Teori Cybercrime Dan Cyberlaw............................................................ 4

BAB I PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Pemanfaatan teknologi informasi, dan media komunikasi telah mengubah baik prilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan social, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi efektif perbuatan melawan hukum.
Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia. Pakar Industri mengatakan kejahatan cyber dan cyber sabotage ketakutan terbesar untuk dunia. Berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan kejahatan cyber yang dilakukan pada tahun 2011. Siapapun bisa menjadi korban dari cyber sabotage, dan dapat mengambil berbagai bentuk. Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri. Berikut adalah beberapa cara yang merusak maya sabotase dapat digunakan: Mengirimkan palsu, informasi negatif, atau berbahaya
Serangan cyber yang skala besar terjadi pada Mei 2017, serangan tersebut adalah serangan perangkat keras atau disebut dengan WannaCry. WannaCry menginfeksi lebih dari 75.000 komputer di 99 Negara dan menuntut pembayaran tebusan dalam 20 bahasa. Serangan ini mengenai Telefónica dan beberapa perusahaan besar lainnya di Spanyol, serta sebagai dari National Health Service (NHS), FedEx dan Deutsche Bahn. Sasaran lain di setidaknya 99 negara juga melaporkan penyerangan sekitar waktu yang sama. Lebih dari 1.000 komputer di Kementerian Urusan Dalam Negeri Rusia, Kementerian Darurat Rusia dan perusahaan telekomunikasi Rusia MegaFon, telah dilaporkan terinfeksi.

BAB II LANDASAN TEORI



2.1.                  Teori Cybercrime Dan Cyberlaw

2.1.1.            Cybercrime


Cybercrime adalah kejahatan dunia maya, istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya kejahatan. Termasuk kejahatan dalam dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.
            Contoh kejahatan dunia maya dimana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan dalam hak ciptadan kekayaan dalam intelektual. Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai sasarannya adalah akses illegal (mengelabui control akses). Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Adapun contoh kejahatan tradisional dengan computer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suharianto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1.   Penggunaan komputer untuk melakukan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.   Ancaman terhadap komputer itu sendiri seperti pencurian peramgkat keras atau lunak sabotase atau pemasaran.

pada dasarnya cybercrime meliputi tindakan pidana yang berkenan dengan informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan saran untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainya.

A.                 Karakteristik Cybercrime

Karakteristik cybercrime yaitu :

1.   Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana yang berlaku.
2.   Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengguanakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.   Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besardibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.   Pelakunya adalah orang yang menguasai pengguanaan internet beserta aplikasinya.
5.   Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.


B.                      Bentuk-bentuk Cybercrime

Klasifikasi kejahatan komputer :

1.   Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.

2.   Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.

3.   Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau oprasinya.
4.   Tindakan mengganggu operasi komputer.

5.   Tindakan merusak peralatan komputer atau sarana penujangannya

2.1.2.             Cyberlaw


Pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan atau prilaku sesorang dan masyarakat akan ada sangsi bagi yang melanggar. Cyberlaw adalah hukum yang diguanakan di dunia cyber atau dunia maya yang umumnya di asosiasikan dengan internet cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.

A.                Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonatan Rosenoer dalam cyberlaw meningatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
·                     Hak Cipta (Copy Right)
·                     Hak Merek (Trade Mark)
·                     Pencemaran Nama Baik (Defamation)
·                     Fitnah, Penistaan penghinaan (Hate Speech)
·                     Searang terhadap fasilitas computer
·                     Pengaturan sumber daya internet seperti IP Addres, Domain Name
·                     Kenyamanan individu
·                     Prinsip kehati-hatian
·                     Tidakan criminal
·                     Biasa menggunakan TI sebagai alat
·                     Isu procedural
·                     Kontrak atau transaksi
·                     Pencurian melalui internet
·                     Perlindungan konsumen
·                     Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian

B.           Peraturan Cybercrime Dalam UU ITE

Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber, UURI tentang informasi dan transaksi elektronik no 11 thn 2008 yang terdiri dari 54 pasal dan disah kan tanggal 21 april 2008, yang di harapkan dapat mengatur segala urusan dunia internet termasuk didalamya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime

BAB III PEMBAHASAN



3.1.            Contoh Kasus
Pada Mei 2017 terjadi serangan Cyber dengan skala besar. Serangan perangkat keras itu disebut dengan Wannacry. WannaCry menginfeksi lebih dari 75.000 komputer di 99 Negara dan menuntut pembayaran tebusan dalam 20 bahasa. Serangan ini mengenai Telefónica dan beberapa perusahaan besar lainnya di Spanyol, serta sebagai dari National Health Service (NHS), FedEx dan Deutsche Bahn. Sasaran lain di setidaknya 99 negara juga melaporkan penyerangan sekitar waktu yang sama. Lebih dari 1.000 komputer di Kementerian Urusan Dalam Negeri Rusia, Kementerian Darurat Rusia dan perusahaan telekomunikasi Rusia MegaFon, telah dilaporkan terinfeksi.
WannaCry diyakini menggunakan exploit EternalBlue, diduga dikembangkan oleh Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat untuk menyerang komputer yang menjalankan sistem operasi Microsoft Windows. Meskipun tambalan untuk mengatasi kerentanan ini telah dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2017, keterlambatan dalam penerapan pembaruan keamanan membuat beberapa pengguna dan organisasi tetap dalam kondisi rentan. Di Indonesia, perangkat ini menyerang sejumlah komputer di berbagai rumah sakit umum dengan permintaan uang tebusan Rp 4.000.000 untuk mengembalikan komputer ke sediakala.





3.2.            Penyebab Kasus
Penyebab kasus Cyber Sabotage:
a.       Akses internet yang tidak terbatas.
Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
b.      Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sebagian oknum untuk melakukan kejahatan.
c.       Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya.
d.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang, banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.
e.       Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.

3.3.            Penanggulangan Kasus
Cara penanggulangan kasus Cyber Sabotage, yaitu:
1.           Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan   dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.           Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional. 
3.           Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber sabotage.
4.           Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya cyber sabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.           Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cyber sabotage.

BAB IV PENUTUP



4.1                    Kesimpulan


Berdasarkan kasus yang telah dibahas, dapat simpulkan bahwa serangan WannaCry merupakan kejahatan yang timbul dikarenakan arus perkembangan teknologi yang semakin maju. Serangan cyber dapat menyebar luas lalu akan memberikan dampak negative bagi korban yang bisa tergolong ke dalam perorangan, suatu golangan, kelompok atau bahkan suatu negara. Kejahatan ini juga bisa timbul dan semakin menyebar dikarenakan ketidakmampuan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam memberantas menekan serta melacak dan kejahatan lainnya yang bersifat maya yang tidak menampakkan dirinya secara fisik jadi sukar untuk dilacak.


4.2                    Saran


Berkaitan dengan serangan cyber diperlukan adanya upaya untuk pencegahannya, sebagai berikut:
1.         Menggunakan software berlisensi secara resmi dan tidak menggunakan software bajakan.
2.         Menggunakan software anti virus terupdate.
3.         Melindungi data dengan menggunakan data encryption.
4.         Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara berkala.

5.         Rajin mengganti kata sandi.
6.         Melakukan back up data secara rutin.
7.         Tidak sembarang membagikan informasi pribadi.
8.         Jangan lengah dan abaikan lampiran email dan URL yang mencurigakan.

Komentar