TUGAS EPTIK PERTEMUAN 13
STUDI KASUS
SERANGAN RANSOMEWARE WANNACRY
PADA TAHUN 2017
TUGAS ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KELOMPOK
|
12172694
|
Putu Niken
Vincensia N
|
|
12172733
|
Lusy Maharani
|
|
12172842
|
Ajeng Widiawati Rahayu
|
|
12173178
|
Fauzia Nazilla Saputri
|
|
12173309
|
Astri Puspitawati
|
http://putunikenvincensia.blogspot.com/, https://universeeme.wordpress.com/, http://widiwrahayu.blogspot.com/?m=1, https://fauzianazilla.blogspot.com/?m=1, https://astripuspitaa.blogspot.com/?m=1
Program
Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor 2020
DAFTAR ISI
Cover
2.1
Teori Cybercrime Dan Cyberlaw............................................................ 4
3.2
Penyebab Kasus.................................................................................... 10
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemanfaatan teknologi informasi, dan media komunikasi
telah mengubah baik prilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi
tanpa batas dan menyebabkan perubahan social, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi efektif perbuatan
melawan hukum.
Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk
klien di seluruh dunia. Pakar Industri mengatakan kejahatan cyber dan cyber
sabotage ketakutan terbesar untuk dunia. Berdasarkan kompleksitas dan
keberhasilan kejahatan cyber yang dilakukan pada tahun 2011. Siapapun bisa
menjadi korban dari cyber sabotage, dan dapat mengambil berbagai bentuk.
Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos
jaringan berbahaya dan memfitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi
konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau
rahasia industri. Berikut adalah beberapa cara yang merusak maya sabotase dapat
digunakan: Mengirimkan palsu, informasi negatif, atau berbahaya
Serangan cyber yang skala besar terjadi pada Mei 2017,
serangan tersebut adalah serangan perangkat keras atau disebut dengan WannaCry.
WannaCry menginfeksi lebih dari 75.000 komputer di 99 Negara dan menuntut
pembayaran tebusan dalam 20 bahasa. Serangan ini mengenai Telefónica dan beberapa
perusahaan besar lainnya di Spanyol, serta sebagai dari National Health Service
(NHS), FedEx dan Deutsche Bahn. Sasaran lain di setidaknya 99 negara juga
melaporkan penyerangan sekitar waktu yang sama. Lebih dari 1.000 komputer di
Kementerian Urusan Dalam Negeri Rusia, Kementerian Darurat Rusia dan perusahaan
telekomunikasi Rusia MegaFon, telah dilaporkan terinfeksi.
BAB II LANDASAN TEORI
2.1.
Teori Cybercrime Dan Cyberlaw
2.1.1.
Cybercrime
Cybercrime
adalah kejahatan dunia maya, istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk kejahatan dalam dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, violence,
dan lain-lain.
Contoh kejahatan dunia maya dimana
komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan dalam hak ciptadan kekayaan
dalam intelektual. Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai sasarannya
adalah akses illegal (mengelabui control akses). Kejahatan dunia maya dimana
computer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Adapun contoh kejahatan
tradisional dengan computer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut Mandell dalam Suharianto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1.
Penggunaan komputer untuk melakukan perbuatan
penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.
Ancaman terhadap komputer itu sendiri seperti
pencurian peramgkat keras atau lunak
sabotase atau pemasaran.
pada dasarnya cybercrime meliputi
tindakan pidana yang berkenan dengan informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan saran untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada
pihak lainya.
A.
Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime
yaitu :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak
tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengguanakan
peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material
maupun immaterial yang cenderung lebih besardibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai pengguanaan
internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering
dilakukan melintas batas negara.
B.
Bentuk-bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer
:
1.
Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
2.
Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
3.
Pemakaian fasilitas komputer
tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak
sesuai dengan tujuan pengelolaan atau oprasinya.
4. Tindakan mengganggu operasi komputer.
5.
Tindakan merusak peralatan komputer atau sarana penujangannya
2.1.2.
Cyberlaw
Pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap
tindakan atau prilaku sesorang dan masyarakat akan ada sangsi bagi yang
melanggar. Cyberlaw adalah hukum yang diguanakan di dunia cyber atau
dunia maya yang umumnya di asosiasikan
dengan internet cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.
A.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonatan Rosenoer dalam cyberlaw
meningatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
·
Hak
Cipta (Copy Right)
·
Hak
Merek (Trade Mark)
·
Pencemaran
Nama Baik (Defamation)
·
Fitnah,
Penistaan penghinaan (Hate Speech)
·
Searang
terhadap fasilitas computer
·
Pengaturan
sumber daya internet seperti IP Addres, Domain Name
·
Kenyamanan
individu
·
Prinsip
kehati-hatian
·
Tidakan
criminal
·
Biasa
menggunakan TI sebagai alat
·
Isu
procedural
·
Kontrak
atau transaksi
·
Pencurian
melalui internet
·
Perlindungan
konsumen
·
Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian
B. Peraturan Cybercrime Dalam UU ITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal
dengan hukum cyber, UURI tentang
informasi dan transaksi elektronik no 11 thn 2008 yang terdiri dari 54 pasal
dan disah kan tanggal 21 april 2008, yang di harapkan dapat mengatur segala
urusan dunia internet termasuk didalamya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime
BAB III PEMBAHASAN
3.1.
Contoh Kasus
Pada Mei 2017 terjadi serangan Cyber
dengan skala besar. Serangan perangkat keras itu disebut dengan Wannacry. WannaCry menginfeksi lebih dari 75.000 komputer di 99 Negara dan
menuntut pembayaran tebusan dalam 20 bahasa. Serangan ini mengenai Telefónica
dan beberapa perusahaan besar lainnya di Spanyol, serta sebagai dari National
Health Service (NHS), FedEx dan Deutsche Bahn. Sasaran lain di setidaknya 99
negara juga melaporkan penyerangan sekitar waktu yang sama. Lebih dari 1.000
komputer di Kementerian Urusan Dalam Negeri Rusia, Kementerian Darurat Rusia
dan perusahaan telekomunikasi Rusia MegaFon, telah dilaporkan terinfeksi.
WannaCry diyakini menggunakan exploit EternalBlue, diduga dikembangkan
oleh Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat untuk menyerang komputer yang
menjalankan sistem operasi Microsoft
Windows. Meskipun tambalan untuk mengatasi kerentanan ini telah dikeluarkan
pada tanggal 14 Maret 2017, keterlambatan dalam penerapan pembaruan keamanan
membuat beberapa pengguna dan organisasi tetap dalam kondisi rentan. Di
Indonesia, perangkat ini menyerang sejumlah komputer di berbagai rumah sakit
umum dengan permintaan uang tebusan Rp 4.000.000 untuk mengembalikan komputer
ke sediakala.
3.2.
Penyebab Kasus
Penyebab
kasus Cyber Sabotage:
a. Akses internet yang tidak terbatas.
Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam
mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang
merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
b. Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
Orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data
penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sebagian oknum
untuk melakukan kejahatan.
c. Mudah dilakukan dengan resiko
keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia
maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan
mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada
umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan
teknologi komputer.
Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan
atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang, banyak yang
di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di
hindari.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas
internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan
menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan
jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak
kejahatan.
3.3.
Penanggulangan Kasus
Cara
penanggulangan kasus Cyber Sabotage,
yaitu:
1.
Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
2.
Peningkatan
standar pengamanan sistem jaringan komputer nasional sesuai dengan standar
internasional.
3.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber sabotage.
4.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai bahaya cyber
sabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan
kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cyber sabotage.
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan kasus yang telah dibahas, dapat simpulkan
bahwa serangan WannaCry merupakan
kejahatan yang timbul dikarenakan arus perkembangan teknologi yang semakin maju.
Serangan cyber dapat menyebar luas lalu
akan memberikan dampak negative bagi
korban yang bisa tergolong ke dalam perorangan, suatu golangan, kelompok atau
bahkan suatu negara. Kejahatan ini juga bisa timbul dan semakin menyebar
dikarenakan ketidakmampuan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) dalam memberantas menekan serta melacak dan kejahatan
lainnya yang bersifat maya yang tidak menampakkan dirinya secara fisik jadi
sukar untuk dilacak.
4.2
Saran
Berkaitan
dengan serangan cyber diperlukan
adanya upaya untuk pencegahannya, sebagai berikut:
1.
Menggunakan software
berlisensi secara resmi dan tidak menggunakan software bajakan.
2.
Menggunakan software
anti virus terupdate.
3.
Melindungi data dengan menggunakan data encryption.
4.
Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara
berkala.
5.
Rajin mengganti kata sandi.
6.
Melakukan back
up data secara rutin.
7.
Tidak sembarang membagikan informasi pribadi.
8.
Jangan lengah dan abaikan lampiran email dan URL yang mencurigakan.
Komentar
Posting Komentar