Tugas EPTIK Pertemuan 14
STUDI KASUS PELANGGARAN HAK
CIPTA ATAS KARYA MUSIK
TUGAS ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
KELOMPOK
|
12172694
|
Putu Niken Vincensia N
|
|
12172733
|
Lusy Maharani
|
|
12172842
|
Ajeng Widiawati Rahayu
|
|
12173178
|
Fauzia Nazilla Saputri
|
|
12173309
|
Astri Puspitawati
|
http://putunikenvincensia.blogspot.com/, https://universeeme.wordpress.com/, http://widiwrahayu.blogspot.com/?m=1, https://fauzianazilla.blogspot.com/?m=1, https://astripuspitaa.blogspot.com/?m=1
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam perjalanan menuju masa
depan, saat ini perkembangan teknologi inforasi semakin cepat dan canggih
terutama pada era globalisasi. Kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan
hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi
dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan
perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas
dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadapat komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Beberapa instansi
atau perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem
informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative. Adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan
terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokan
dari hal yang ringan, misalnya yang hanya membuat sedikit merasa kesal sampai
dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari
informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan
dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1. Teori Cybercrime
Dan Cyberlaw
2.1.1. Cybercrime
Cybercrime adalah kejahatan dunia
maya, istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya kejahatan. Termasuk
kejahatan dalam dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan
cek, penipuan kartu kredit (carding),
confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, violence, dan
lain-lain.
Contoh kejahatan dunia maya dimana
komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan dalam hak ciptadan kekayaan
dalam intelektual. Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai sasarannya
adalah akses illegal (mengelabui control akses). Kejahatan dunia maya dimana
computer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Adapun contoh kejahatan
tradisional dengan computer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut
Mandell dalam Suharianto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1.
Penggunaan komputer untuk melakukan
perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembunyian yang dimaksud untuk
memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.
Ancaman terhadap komputer itu sendiri
seperti pencurian peramgkat keras
atau lunak sabotase atau pemasaran.
pada dasarnya cybercrime meliputi tindakan pidana yang
berkenan dengan informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan
saran untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainya.
A.
Karakteristik
Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,
tanpa hak tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan
yuridiksi Negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan
mengguanakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besardibandingkan
dengan kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai
pengguanaan internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan
melintas batas negara.
B.
Bentuk-bentuk
cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1.
Kejahatan yang menyangkut data atau
informasi komputer.
2.
Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
3.
Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
oprasinya.
4.
Tindakan mengganggu operasi komputer.
5.
Tindakan merusak peralatan komputer atau
sarana penujangannya
2.1.2.
Cyberlaw
Pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan atau prilaku sesorang
dan masyarakat akan ada sangsi bagi yang melanggar. Cyberlaw adalah hukum yang diguanakan di dunia cyber atau dunia maya yang umumnya di asosiasikan dengan internet cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau dunia maya.
A.
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Jonatan
Rosenoer dalam cyberlaw meningatkan
tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
·
Hak Cipta (Copy Right)
·
Hak Merek (Trade Mark)
·
Pencemaran Nama Baik (Defamation)
·
Fitnah, Penistaan penghinaan (Hate Speech)
·
Searang terhadap fasilitas computer
·
Pengaturan sumber daya internet seperti
IP Addres, Domain Name
·
Kenyamanan individu
·
Prinsip kehati-hatian
·
Tidakan criminal
·
Biasa menggunakan TI sebagai alat
·
Isu procedural
·
Kontrak atau transaksi
·
Pencurian melalui internet
·
Perlindungan konsumen
·
Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian
B.
Peraturan
Cybercrime Dalam UU ITE
Saat
ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber, UURI tentang informasi dan tran
saksi elektronik no 11 thn 2008 yang terdiri dari 54 pasal dan disah kan
tanggal 21 april 2008, yang di harapkan dapat mengatur segala urusan dunia
internet termasuk didalamya memberi punishment
terhadap pelaku cybercrime
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Contoh Kasus
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
melakukan penutupan hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya
film, saat ini Kemkominfo kembali menutup hak akses 22 situs yang melanggar hak
cipta atas karya musik. Penutupan 22 situs tersebut merupakan tindak lanjut dari
permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264
tertanggal 15 Oktober 2015 perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak
Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi
Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). adapun 22 situs yang ditutup hak aksesnya
diantaranya: laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com,
iozmusik.com, lagu.in, carilagu.net, bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com,
saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com,
kumpulbagi.com, onlagump3.info, newlagump3.com, targetlagu.com,
musik-corner.info, musicxplore.com. Sebagai tindak lanjut, Kemkominfo telah
meminta para penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran terhadap
22 situs tersebut pada tanggal 12 November 2015. Pemblokiran tersebut
diharapkan dapat segera dilakukan oleh semua penyelenggara jasa internet untuk
menghindari kerugian yang lebih besar.
Berbagai pelaku industri musik nasional, diantaranya
pencipta lagu, artis, perusahaan rekaman dan musisi, juga mengepresi dan
menyambut gembira langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kominfo dan
kemkumham tersebut.
3.2.
Penyebab Kasus
Adapun
penyebab dari kasus dari Offense Against
Intellectual Property, diantaranya adalah:
1.
Menyimpan konten
2.
Membagikan konten
3.
Mengedit atau
Mmmodifikasi konten
4.
Mempublikasikan
atau copy-paste
5.
konten (Re-Upload)
konten
3.3.
Penanggulangan Kasus
1.
Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id dan
password), penggunaan enkripsi
dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap
data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme
yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya
dikembangkan oleh Nerscape. Selain
server WWW dari netscape, server WWW dari Apache
juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL
dengan menambahkan software tambahan,
spertiopen SSL.
2.
Penggunaan Firewall
Tujuan utama
dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak
dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker
Intenet Protocol (IP) yang
melewatinya.
3.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI
(Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.
Melakukan
pengamanan system
Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
5.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Propert.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Berdasarkan
kasus yang telah dibahas, dapat simpulkan bahwa situs yang melanggar hak
cipta atas karya musik
maupun film yang tergolong ke dalam
Offense Againts Intellectual Property merupakan kejahatan yang timbul
dikarenakan tidak teredukasinya masyarakat tentang pelanggaran hak cipta suatu
karya maupun karya musik maupun film dan masih minim rasa menghargai adanya suatu
karya lewat jalur yang benar dengan menikmati karya tersebut secara legal.
Dampak dari adanya situs yang melanggar hak cipta atas karya musik maupun film yakni bisa
merusak reputasi si musisi/penyanyi/artist, label rekaman, PH (Production
House) maupun perusahaan yang menaungi musisi/penyanyi/artist tersebut.
Kejahatan ini makin menyebar dikarenakan ketidakmampuan hukum Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam memberantas dan menekan kasus
seperti yang telah dibahas dan kejahatan lainnya yang bersifat maya yang tidak
menampakkan dirinya secara fisik jadi sukar untuk dilacak.
4.2.
Saran
Berkaitan
dengan situs yang melanggar hak cipta atas suatu karya, diperlukan adanya upaya
untuk pencegahannya, sebagai berikut:
1.
Adanya sosialisasi bagi masyarakat untuk
menikmati suatu karya dengan menikmatinya secara legal agar adanya rasa saling
meghargai antar masyarakat dengan pihak penyanyi/musisi/artist/content creator
tersebut.
2.
Pemerintah harus membuat cyberlaw yang khusus mengatur
situs-situs yang memuat konten illegal.
3.
Pemerintah membuat sistem kemanan yang
mampu menonaktifkan situs-situs yang berisi konten illegal secara tepat.
4.
Pemerintah melakukan pengecekan secara
berkala agar mampu melacak situs-situs illegal, dikarenakan situs-situs yang
telah dinonaktifkan pasti mempunyai situs backup.
Komentar
Posting Komentar