Tugas EPTIK Pertemuan 14


STUDI KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS KARYA MUSIK
TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI  INFORMASI DAN KOMUNIKASI

KELOMPOK
12172694
Putu Niken Vincensia N
12172733
Lusy Maharani
12172842
Ajeng Widiawati Rahayu
12173178
Fauzia Nazilla Saputri
12173309
Astri Puspitawati


Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020


BAB I

                                 PENDAHULUAN

Dalam perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi inforasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi. Kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadapat komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Beberapa instansi atau perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative. Adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya membuat sedikit merasa kesal sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Teori Cybercrime Dan Cyberlaw

2.1.1.   Cybercrime

Cybercrime adalah kejahatan dunia maya, istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya kejahatan. Termasuk kejahatan dalam dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.
Contoh kejahatan dunia maya dimana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan dalam hak ciptadan kekayaan dalam intelektual. Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai sasarannya adalah akses illegal (mengelabui control akses). Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Adapun contoh kejahatan tradisional dengan computer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suharianto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1.         Penggunaan komputer untuk melakukan perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.         Ancaman terhadap komputer itu sendiri seperti pencurian peramgkat keras
       atau lunak sabotase atau pemasaran.
pada dasarnya cybercrime meliputi tindakan pidana yang berkenan dengan informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan saran untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainya.

A.                Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.        Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana yang berlaku.
2.        Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengguanakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.        Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besardibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.        Pelakunya adalah orang yang menguasai pengguanaan internet beserta aplikasinya.
5.        Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

B.                     Bentuk-bentuk cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1.        Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
2.        Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
3.        Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau oprasinya.
4.        Tindakan mengganggu operasi komputer.
5.        Tindakan merusak peralatan komputer atau sarana penujangannya

2.1.2.      Cyberlaw

Pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan atau prilaku sesorang dan masyarakat akan ada sangsi bagi yang melanggar. Cyberlaw adalah hukum yang diguanakan di dunia cyber atau dunia maya yang umumnya di asosiasikan dengan internet cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.

A.                     Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonatan Rosenoer dalam cyberlaw meningatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
·                     Hak Cipta (Copy Right)
·                     Hak Merek (Trade Mark)
·                     Pencemaran Nama Baik (Defamation)
·                     Fitnah, Penistaan penghinaan (Hate Speech)
·                     Searang terhadap fasilitas computer
·                     Pengaturan sumber daya internet seperti IP Addres, Domain Name
·                     Kenyamanan individu
·                     Prinsip kehati-hatian
·                     Tidakan criminal
·                     Biasa menggunakan TI sebagai alat
·                     Isu procedural
·                     Kontrak atau transaksi
·                     Pencurian melalui internet
·                     Perlindungan konsumen
·                     Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian

B.                     Peraturan Cybercrime Dalam UU ITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber, UURI tentang informasi dan tran saksi elektronik no 11 thn 2008 yang terdiri dari 54 pasal dan disah kan tanggal 21 april 2008, yang di harapkan dapat mengatur segala urusan dunia internet termasuk didalamya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime


BAB III

PEMBAHASAN

3.1.            Contoh Kasus

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penutupan hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya film, saat ini Kemkominfo kembali menutup hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik. Penutupan 22 situs tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). adapun 22 situs yang ditutup hak aksesnya diantaranya: laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, iozmusik.com, lagu.in, carilagu.net, bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com, onlagump3.info, newlagump3.com, targetlagu.com, musik-corner.info, musicxplore.com. Sebagai tindak lanjut, Kemkominfo telah meminta para penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs tersebut pada tanggal 12 November 2015. Pemblokiran tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh semua penyelenggara jasa internet untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Berbagai pelaku industri musik nasional, diantaranya pencipta lagu, artis, perusahaan rekaman dan musisi, juga mengepresi dan menyambut gembira langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kominfo dan kemkumham tersebut.


3.2.            Penyebab Kasus

Adapun penyebab dari kasus dari Offense Against Intellectual Property, diantaranya adalah:
1.      Menyimpan konten
2.      Membagikan konten
3.      Mengedit atau Mmmodifikasi konten
4.      Mempublikasikan atau copy-paste
5.       konten (Re-Upload) konten

3.3.            Penanggulangan Kasus

1.      Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2.      Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.      Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.      Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Propert.


BAB IV

PENUTUP

4.1.            Kesimpulan

Berdasarkan kasus yang telah dibahas, dapat simpulkan bahwa situs yang melanggar hak cipta atas karya musik maupun film yang tergolong ke dalam Offense Againts Intellectual Property merupakan kejahatan yang timbul dikarenakan tidak teredukasinya masyarakat tentang pelanggaran hak cipta suatu karya maupun karya musik maupun film dan masih minim rasa menghargai adanya suatu karya lewat jalur yang benar dengan menikmati karya tersebut secara legal. Dampak dari adanya situs yang melanggar hak cipta atas karya musik maupun film yakni bisa merusak reputasi si musisi/penyanyi/artist, label rekaman, PH (Production House) maupun perusahaan yang menaungi musisi/penyanyi/artist tersebut. Kejahatan ini makin menyebar dikarenakan ketidakmampuan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam memberantas dan menekan kasus seperti yang telah dibahas dan kejahatan lainnya yang bersifat maya yang tidak menampakkan dirinya secara fisik jadi sukar untuk dilacak.

4.2.            Saran

Berkaitan dengan situs yang melanggar hak cipta atas suatu karya, diperlukan adanya upaya untuk pencegahannya, sebagai berikut:
1.         Adanya sosialisasi bagi masyarakat untuk menikmati suatu karya dengan menikmatinya secara legal agar adanya rasa saling meghargai antar masyarakat dengan pihak penyanyi/musisi/artist/content creator tersebut.
2.         Pemerintah harus membuat cyberlaw yang khusus mengatur situs-situs yang memuat konten illegal.
3.         Pemerintah membuat sistem kemanan yang mampu menonaktifkan situs-situs yang berisi konten illegal secara tepat.
4.         Pemerintah melakukan pengecekan secara berkala agar mampu melacak situs-situs illegal, dikarenakan situs-situs yang telah dinonaktifkan pasti mempunyai situs backup.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Algoritma dan Pemrograman

Akar Persamaan Kuadrat

Jenis - Jenis Topologi Jaringan