Tugas EPTIK Pertemuan 15
STUDI KASUS CELAH KEAMANAN PADA WINDOWS 8
TUGAS ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
KELOMPOK
|
12172694
|
Putu
Niken Vincensia N
|
|
12172733
|
Lusy
Maharani
|
|
12172842
|
Ajeng Widiawati Rahayu
|
|
12173178
|
Fauzia
Nazilla Saputri
|
|
12173309
|
Astri
Puspitawati
|
http://putunikenvincensia.blogspot.com/, https://universeeme.wordpress.com/, http://widiwrahayu.blogspot.com/?m=1, https://fauzianazilla.blogspot.com/?m=1, https://astripuspitaa.blogspot.com/?m=1
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
DAFTAR ISI
Cover
Daftar
Isi.................................................................................................................... 2
BAB
I Pendahuluan................................................................................................... 3
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 3
BAB
II Landasan Teori............................................................................................. 4
2.1 Teori Cybercrime Dan Cyberlaw............................................................ 4
2.1.1 Cybercrime............................................................................................. 4
2.1.2 Cyberlaw................................................................................................ 6
BAB III Pembahasan................................................................................................. 8
3.1 Contoh Kasus.......................................................................................... 8
3.1.1 Penyebab Kasus...................................................................................... 8
3.1.2 Penanggulanagan Kasus.......................................................................... 10
BAB IV PENUTUP.................................................................................................. 12
4.1 Kesimpulan............................................................................................. 12
4.2 Saran....................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Perkembangan
teknologi inforasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi.
Kebutuhan akan informasi yang efektif dan efisien menjadikan internet sebagai
salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua
kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri
merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka.
Tingginya
tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang
internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan
dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet. Indonesia merupakan
pengguna computer terbanyak setelah China, namun banyak perkembangan teknologi
tersebut dilakukannya beberapa penyimpangan yaitu kejahatan didunia maya salah
satunya pelanggaran privasi atau Infringement
Of Privacy
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Teori Cybercrime Dan Cyberlaw
2.1.1.
Cybercrime
Cybercrime
adalah kejahatan dunia maya, istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk kejahatan dalam dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.
Contoh kejahatan dunia maya dimana komputer sebagai
alat adalah spamming dan kejahatan dalam hak ciptadan kekayaan dalam intelektual.
Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai sasarannya adalah akses illegal
(mengelabui control akses). Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai
tempatnya adalah penipuan identitas. Adapun contoh kejahatan tradisional dengan
computer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi.
Pada awalnya cybercrime
didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suharianto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer
crime :
1.
Penggunaan komputer untuk melakukan
perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembunyian yang dimaksud untuk
memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.
Ancaman terhadap komputer itu sendiri
seperti pencurian peramgkat keras
atau lunak sabotase atau pemasaran.
pada dasarnya cybercrime meliputi tindakan pidana yang berkenan dengan informasi
itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan saran untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainya.
A.
Karakteristik
Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,
tanpa hak tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan
yuridiksi Negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengguanakan
peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besardibandingkan
dengan kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai
pengguanaan internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan
melintas batas negara.
B.
Bentuk-bentuk
cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1.
Kejahatan yang menyangkut data atau
informasi komputer.
2.
Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
3.
Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
oprasinya.
4.
Tindakan mengganggu operasi komputer.
5.
Tindakan merusak peralatan komputer atau
sarana penujangannya
2.1.2.
Cyberlaw
Pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan atau prilaku sesorang
dan masyarakat akan ada sangsi bagi yang melanggar. Cyberlaw adalah hukum yang diguanakan di dunia cyber atau dunia maya yang umumnya di asosiasikan dengan internet cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau dunia maya.
A.
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Jonatan
Rosenoer dalam cyberlaw meningatkan
tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
·
Hak Cipta (Copy Right)
·
Hak Merek (Trade Mark)
·
Pencemaran Nama Baik (Defamation)
·
Fitnah, Penistaan penghinaan (Hate Speech)
·
Searang terhadap fasilitas computer
·
Pengaturan sumber daya internet seperti
IP Addres, Domain Name
·
Kenyamanan individu
·
Prinsip kehati-hatian
·
Tidakan criminal
·
Biasa menggunakan TI sebagai alat
·
Isu procedural
·
Kontrak atau transaksi
·
Pencurian melalui internet
·
Perlindungan konsumen
·
Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian
B.
Peraturan
Cybercrime Dalam UU ITE
Saat
ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber, UURI tentang informasi dan tran
saksi elektronik no 11 thn 2008 yang terdiri dari 54 pasal dan disah kan
tanggal 21 april 2008, yang di harapkan dapat mengatur segala urusan dunia
internet termasuk didalamya memberi punishment
terhadap pelaku cybercrime
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Contoh Kasus
Windows
8 dapat mengirimkan data seluruh software yang anda install ke server Microsoft. Nadim Kobeissi seorang programmer sekaligus analis, yang
mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows 8
dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang
anda install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi anda sebagai konsumen. Persoalan
itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan
pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen
yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi
lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan
politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan
problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat men-intercept data komunikasi
SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui
berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install.
3.2.
Penyebab Kasus
Adapun penyebab dari kasus Infringement of Privacy (Pelanggaran Privasi), yaitu:
1. Kesadaran hukum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon
aktivitas cybercrime masih dirasa
kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan
(lack of information) masyarakat
terhadap jenis kejahatan cybercrime. Lack of information ini menyebabkan
upaya penanggulangan cybercrime
mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan
proses pengawasan (controlling)
masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Mengenai kendala yakni
proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman
yang benar akan tindak pidana cybercrime
maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu
pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan
ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cybercrime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka
sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cybercrime, menimbulkan peran masyarakat
dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran
mereka akan menjadi mandul.
2. Faktor Penegak Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami
seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak
pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan
alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang
dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum
di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena
masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum
dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang
sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3. Faktor Ketiadaan Undang-undang
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan
hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan
tertentu perkembangan hukum mungkin
tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat
ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang
mengatur tentang cybercrime belum
juga terwujud. Cybercrime memang
sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena
terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap
pelaku cybercrime, asas ini cenderung
membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun
penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang
yang mengatur cybercrime belum
tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk
menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh
disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau
diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.3.
Penanggulangan Kasus
1.
Sering-seringlah mencari
nama Anda sendiri
melalui mesin pencari
Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran
untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
2.
Mengubah nama
Anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya, Chief Executive Google Eric
Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa
lalu.
3.
Mengubah
pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan
ini seoptimal mungkin.
4.
Buat kata sandi
sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi
antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
5.
Rahasiakan
password yang Anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
6.
Untag diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag
foto-foto Anda. Segera saja untag foto tersebut jika Anda
tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
7.
Jangan gunakan
pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut
hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan
kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan
mencuri uang Anda.
8.
Jangan tanggapi
email yang tak jelas. Apabila
ada surat elektronik
dari pengirim yang belum
diketahui atau dari
negeri antah berantah,
tak perlu ditanggapi.
Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
9.
Selalu log out.
Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer
fasilitas umum.
10.
Wi-FI. Buat kata
sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk
ke jaringan Anda.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan kasus yang telah dibahas, dapat
simpulkan bahwa kejahatan yang dilakukan melalui celah keamanan yang terdapat
pada sistem operasi windows 8
tergolong ke dalam Infringement of
Privacy, kejahatan yang
timbul dikarenakan adanya suatu pelanggaran
privasi
yang merugikan user oleh cracker. Dampaknya adalah segala sesuatu
yang dilakukan oleh user terpantau
oleh cracker tersebut dan tidak ada
lagi yang namanya privasi bagi user.
Kejahatan ini makin menyebar dikarenakan ketidakmampuan hukum Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam memberantas dan menekan kasus
seperti yang telah dibahas dan kejahatan lainnya yang bersifat maya yang tidak
menampakkan dirinya secara fisik jadi sukar untuk dilacak.
4.1.
Saran
Berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan melalui celah
keamanan yang terdapat pada sistem operasi
windows 8, diperlukan adanya upaya untuk pencegahannya, sebagai
berikut:
1.
Tidak mengunduh & menginstall
software yang mencurigakan ataupun tidak resmi.
2.
Memasang antivirus yang up to date, resmi dan sudah terpercaya.
3.
Back
up
data yang penting secara berkala.
4.
Mengabaikan pesan spam atau pesan yang
berisi link mencurigakan.
5.
Tidak sembarangan melakukan pembayaran online.
Komentar
Posting Komentar