Tugas EPTIK Pertemuan 15


STUDI KASUS CELAH KEAMANAN PADA WINDOWS 8

TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 
INFORMASI DAN KOMUNIKASI

KELOMPOK
12172694
Putu Niken Vincensia N
12172733
Lusy Maharani
12172842
Ajeng Widiawati Rahayu
12173178
Fauzia Nazilla Saputri
12173309
Astri Puspitawati


Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020


DAFTAR ISI

Cover
Daftar Isi.................................................................................................................... 2
BAB I Pendahuluan................................................................................................... 3
          1.1     Latar Belakang........................................................................................ 3
BAB II Landasan Teori............................................................................................. 4
          2.1     Teori Cybercrime Dan Cyberlaw............................................................ 4
          2.1.1  Cybercrime............................................................................................. 4
          2.1.2  Cyberlaw................................................................................................ 6
BAB III Pembahasan................................................................................................. 8
          3.1     Contoh Kasus.......................................................................................... 8
          3.1.1  Penyebab Kasus...................................................................................... 8
          3.1.2  Penanggulanagan Kasus.......................................................................... 10
BAB IV PENUTUP.................................................................................................. 12
          4.1     Kesimpulan............................................................................................. 12
          4.2     Saran....................................................................................................... 12


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Perkembangan teknologi inforasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi. Kebutuhan akan informasi yang efektif dan efisien menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet. Indonesia merupakan pengguna computer terbanyak setelah China, namun banyak perkembangan teknologi tersebut dilakukannya beberapa penyimpangan yaitu kejahatan didunia maya salah satunya pelanggaran privasi atau Infringement Of Privacy


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.        Teori Cybercrime Dan Cyberlaw
2.1.1.     Cybercrime
              Cybercrime adalah kejahatan dunia maya, istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran tempat terjadinya kejahatan. Termasuk kejahatan dalam dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.
              Contoh kejahatan dunia maya dimana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan dalam hak ciptadan kekayaan dalam intelektual. Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai sasarannya adalah akses illegal (mengelabui control akses). Kejahatan dunia maya dimana computer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Adapun contoh kejahatan tradisional dengan computer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi.
              Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suharianto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1.         Penggunaan komputer untuk melakukan perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.         Ancaman terhadap komputer itu sendiri seperti pencurian peramgkat keras
       atau lunak sabotase atau pemasaran.
pada dasarnya cybercrime meliputi tindakan pidana yang berkenan dengan informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan saran untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainya.

A.                Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.        Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana yang berlaku.
2.        Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengguanakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.        Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besardibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.        Pelakunya adalah orang yang menguasai pengguanaan internet beserta aplikasinya.
5.        Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

B.                     Bentuk-bentuk cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1.        Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
2.        Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
3.        Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau oprasinya.
4.        Tindakan mengganggu operasi komputer.
5.        Tindakan merusak peralatan komputer atau sarana penujangannya

2.1.2.           Cyberlaw
Pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan atau prilaku sesorang dan masyarakat akan ada sangsi bagi yang melanggar. Cyberlaw adalah hukum yang diguanakan di dunia cyber atau dunia maya yang umumnya di asosiasikan dengan internet cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.

A.                     Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonatan Rosenoer dalam cyberlaw meningatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
·                     Hak Cipta (Copy Right)
·                     Hak Merek (Trade Mark)
·                     Pencemaran Nama Baik (Defamation)
·                     Fitnah, Penistaan penghinaan (Hate Speech)
·                     Searang terhadap fasilitas computer
·                     Pengaturan sumber daya internet seperti IP Addres, Domain Name
·                     Kenyamanan individu
·                     Prinsip kehati-hatian
·                     Tidakan criminal
·                     Biasa menggunakan TI sebagai alat
·                     Isu procedural
·                     Kontrak atau transaksi
·                     Pencurian melalui internet
·                     Perlindungan konsumen
·                     Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian

B.                     Peraturan Cybercrime Dalam UU ITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber, UURI tentang informasi dan tran saksi elektronik no 11 thn 2008 yang terdiri dari 54 pasal dan disah kan tanggal 21 april 2008, yang di harapkan dapat mengatur segala urusan dunia internet termasuk didalamya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime


BAB III
PEMBAHASAN

3.1.             Contoh Kasus
Windows 8 dapat mengirimkan data seluruh software yang anda install ke server Microsoft. Nadim Kobeissi seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang anda install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi anda sebagai konsumen. Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat men-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install.

3.2.            Penyebab Kasus
Adapun penyebab dari kasus Infringement of Privacy (Pelanggaran Privasi), yaitu:
1.      Kesadaran hukum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cybercrime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cybercrime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cybercrime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cybercrime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cybercrime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
2.      Faktor Penegak Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.      Faktor Ketiadaan Undang-undang   
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime belum juga terwujud. Cybercrime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cybercrime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.

3.3.            Penanggulangan Kasus
1.                  Sering-seringlah  mencari  nama  Anda  sendiri  melalui  mesin  pencari  Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
2.                  Mengubah nama Anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya, Chief Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
3.                  Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
4.                  Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
5.                  Rahasiakan password yang Anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
6.                  Untag diri sendiri.  Perhatikan setiap orang yang  men-tag  foto-foto  Anda.  Segera saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
7.                  Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
8.                  Jangan tanggapi email yang tak  jelas.  Apabila  ada  surat  elektronik  dari  pengirim  yang belum  diketahui  atau  dari  negeri  antah  berantah,  tak  perlu  ditanggapi.  Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
9.                  Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
10.              Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.


BAB IV
PENUTUP
4.1              Kesimpulan
Berdasarkan kasus yang telah dibahas, dapat simpulkan bahwa kejahatan yang dilakukan melalui celah keamanan yang terdapat pada sistem operasi windows 8 tergolong ke dalam Infringement of Privacy, kejahatan yang timbul dikarenakan adanya suatu pelanggaran privasi yang merugikan user oleh cracker. Dampaknya adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh user terpantau oleh cracker tersebut dan tidak ada lagi yang namanya privasi bagi user. Kejahatan ini makin menyebar dikarenakan ketidakmampuan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam memberantas dan menekan kasus seperti yang telah dibahas dan kejahatan lainnya yang bersifat maya yang tidak menampakkan dirinya secara fisik jadi sukar untuk dilacak.

4.1.            Saran

Berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan melalui celah keamanan yang terdapat pada sistem operasi windows 8, diperlukan adanya upaya untuk pencegahannya, sebagai berikut:
1.         Tidak mengunduh & menginstall software yang mencurigakan ataupun tidak resmi.
2.         Memasang antivirus yang up to date, resmi dan sudah terpercaya.
3.         Back up data yang penting secara berkala.
4.         Mengabaikan pesan spam atau pesan yang berisi link mencurigakan.
5.         Tidak sembarangan melakukan pembayaran online.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Algoritma dan Pemrograman

Akar Persamaan Kuadrat

Jenis - Jenis Topologi Jaringan